Perkara Suap Hakim CPO, Jaksa Tuntut Pencabutan Profesi Advokat Marcella

eranasional.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Marcella Santoso tidak hanya dengan pidana penjara dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO), tetapi juga meminta agar ia diberhentikan secara permanen dari profesinya sebagai advokat. Permintaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella Santoso dari profesinya sebagai pengacara. Langkah itu dinilai sebagai konsekuensi etik dan hukum atas perbuatannya yang disebut terbukti memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar di sektor sawit.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya mencederai proses peradilan, tetapi juga merusak integritas profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Profesi advokat, menurut jaksa, memiliki kewajiban menjaga kehormatan dan martabat hukum, sehingga ketika terbukti terlibat dalam praktik suap, sanksi etik berupa pemberhentian tetap dinilai relevan dan proporsional.

Selain meminta pencabutan status advokat, jaksa juga menuntut Marcella dengan pidana penjara selama 17 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita, maka terdakwa dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga disebut melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap agar hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang sebelumnya didakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri sawit. Dalam perkara tersebut, Marcella didakwa bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Syafei. Keempatnya disebut bertindak untuk dan atas nama kepentingan tiga grup perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Vonis lepas atau onslag sendiri merupakan putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Dalam konteks perkara korupsi, putusan onslag kerap menjadi sorotan publik karena dapat mengakhiri proses pidana terhadap terdakwa korporasi meski unsur perbuatannya dinilai ada.

Pakar hukum pidana dari salah satu universitas negeri di Jakarta menilai tuntutan jaksa yang mencakup sanksi etik profesi menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menjaga integritas sistem peradilan. Menurutnya, advokat memang memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana, namun kebebasan menjalankan profesi tidak boleh disalahgunakan untuk memengaruhi independensi hakim.

“Advokat adalah officium nobile atau profesi terhormat. Ketika ada advokat yang terbukti melakukan suap kepada aparat penegak hukum, maka sanksi pidana saja tidak cukup. Aspek etik dan kepercayaan publik juga harus dipulihkan,” ujarnya.

Di sisi lain, organisasi advokat memiliki mekanisme tersendiri dalam menjatuhkan sanksi etik kepada anggotanya, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap biasanya menjadi dasar penting dalam proses etik tersebut.

Kasus ini juga kembali menyoroti praktik suap dalam penanganan perkara korporasi, khususnya di sektor strategis seperti industri sawit. Industri CPO merupakan salah satu tulang punggung ekspor nasional, sehingga setiap perkara hukum yang melibatkan korporasi besar di sektor ini memiliki dampak luas, baik secara ekonomi maupun reputasi hukum Indonesia di mata internasional.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Dalam sistem peradilan pidana, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan profesi hukum. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan memutus perkara tersebut, termasuk apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa terkait pemberhentian tetap Marcella Santoso dari profesi advokat.

Jika tuntutan tersebut dikabulkan, putusan itu berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan kode etik advokat di Indonesia, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan upaya memengaruhi putusan hakim. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam sistem peradilan memiliki konsekuensi hukum dan etik yang berat, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kinerja Semakin Solid, Pegadaian Catatkan Laba Bersih Rp8,34 T di 2025
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Masuki Bulan Suci Ramadan, Inilah 4 Ide Kegiatan Ngabuburit Seru dan Bermanfaat
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Mensesneg: Diaspora Aceh di Malaysia Dapat Salurkan Bantuan melalui BNPB
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Dividen BUMN 2026, Intip Kisi-Kisi Danantara
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.