Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak. Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyusul meningkatnya laporan upaya penipuan yang menyasar wajib pajak melalui berbagai saluran komunikasi digital.
Menurut Inge, pelaku penipuan memanfaatkan momentum kebijakan dan pembaruan sistem perpajakan untuk menipu masyarakat. Mereka kerap mencatut nama pejabat atau pegawai DJP serta menggunakan isu-isu aktual agar korban percaya dan mengikuti instruksi yang diberikan.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa latar belakang yang sering digunakan pelaku antara lain isu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP. Topik-topik tersebut dinilai cukup sensitif dan relevan sehingga mudah memancing perhatian masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun DJP, pelaku umumnya menghubungi korban melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Mereka mengirimkan file dengan format .apk yang diklaim sebagai aplikasi resmi pajak atau pembaruan sistem. Padahal, file tersebut berpotensi mengandung malware yang dapat mencuri data pribadi, termasuk akses ke layanan perbankan.
Selain itu, terdapat modus pengiriman tautan palsu yang menyerupai aplikasi M-Pajak atau platform layanan pajak resmi. Korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi melalui tautan tersebut, yang sebenarnya merupakan jebakan untuk mencuri informasi sensitif.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengirimkan pesan terkait tagihan pajak yang harus segera dilunasi, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), hingga permintaan pembayaran materai elektronik melalui tautan tertentu. Dalam beberapa kasus, korban bahkan ditelepon langsung dan diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan tertentu.
DJP menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait perpajakan dilakukan melalui saluran yang telah ditetapkan. Jika masyarakat menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, mereka dapat melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Verifikasi juga dapat dilakukan melalui email resmi [email protected].
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan akun resmi layanan informasi di platform X @kring_pajak, situs pengaduan resmi DJP, maupun fitur live chat pada laman resmi DJP. Saluran tersebut disediakan untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber terpercaya.
DJP juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan upaya penipuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital melalui kanal aduan nomor dan aduan konten. Laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila telah terjadi kerugian.
Menurut Inge, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan upaya penipuan sangat membantu pemerintah dalam memetakan pola dan menindak pelaku. Ia menekankan bahwa DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi maupun meminta wajib pajak mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi.
Transformasi digital di lingkungan DJP, termasuk implementasi sistem baru seperti Coretax, memang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan. Namun di sisi lain, digitalisasi juga membuka celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.
Kasus penipuan berkedok pajak bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Oleh karena itu, DJP berupaya aktif menyosialisasikan informasi pencegahan serta memperkuat sistem keamanan digitalnya.
Dengan maraknya modus penipuan yang semakin canggih, kewaspadaan menjadi benteng utama. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan mendesak yang meminta tindakan cepat, terutama jika berkaitan dengan data pribadi atau transfer dana.
DJP memastikan akan terus melakukan pembaruan informasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalkan risiko kejahatan siber di sektor perpajakan. Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan data dan stabilitas sistem perpajakan nasional.





