Liputan6.com, Jakarta - Pencabutan izin usaha akan menjadi sanksi terberat bagi pelaku usaha hiburan malam di DKI Jakarta yang terbukti berulang kali melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, mengatakan sanksi tersebut akan dijatuhkan secara bertahap setelah upaya penegakan awal dilakukan.
Advertisement
“Kalau sanksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” kata Rizki di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Rizki menjelaskan, Satpol PP akan melakukan patroli pengawasan di lima wilayah administrasi Jakarta selama Ramadhan. Sebanyak 80 personel dikerahkan dan dibagi ke dalam lima regu.
“Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujarnya.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pengaturan jam operasional dan penutupan sementara sejumlah jenis usaha selama bulan Ramadhan.
“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” kata Rizki.



