Guru Honorer juga Menggugat UU APBN terkait MBG, Menkeu Purbaya: Kalau Lemah Pasti Kalah

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Tercatat ada 3 pihak menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan uji materiil sudah masuk Mahkamah Konstitusi (MK), yakni perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ada SK Penugasan

Kedua, perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.

BACA JUGA: Surat Terbuka untuk Presiden: Suara Nurani Pengabdian Memohon Keadilan dalam Kebijakan ASN PPPK

Ketiga pemohon tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.

Merespons gugatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya sejauh ini hanya memantau perkembangan proses gugatan tersebut, mengingat tak semua gugatan dikabulkan oleh MK.

BACA JUGA: Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah

Meski begitu, dia berpendapat uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu terbilang lemah, sehingga besar kemungkinan gugatan itu akan kalah di persidangan.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah, tetapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu,

Diketahui, MK menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.

UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN.

Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.

Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta MK untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Drawing German Open 2026: Lanny/Apri dan Tiwi/Fadia Hadapi Lawan Mudah
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Strategi Memompa ASI saat Puasa: Jadwal dan Tips Produksi Lancar
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pangdam Udayana Perintahkan Prajurit Kawal Program MBG hingga Atasi Sampah di Bali
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
IHSG Berpotensi Tembus 8.596 Meski Dibayangi Koreksi, Cek 5 Rekomendasi Saham Potensial Cuan Pilihan Analis
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Libur Imlek 2026: 175 Ribu Kendaraan Padati GT Cikatama Menuju Arah Timur
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.