jpnn.com - JAKARTA – Tercatat ada 3 pihak menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan uji materiil sudah masuk Mahkamah Konstitusi (MK), yakni perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ada SK Penugasan
Kedua, perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.
BACA JUGA: Surat Terbuka untuk Presiden: Suara Nurani Pengabdian Memohon Keadilan dalam Kebijakan ASN PPPK
Ketiga pemohon tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.
Merespons gugatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya sejauh ini hanya memantau perkembangan proses gugatan tersebut, mengingat tak semua gugatan dikabulkan oleh MK.
BACA JUGA: Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah
Meski begitu, dia berpendapat uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu terbilang lemah, sehingga besar kemungkinan gugatan itu akan kalah di persidangan.
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah, tetapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu,
Diketahui, MK menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.
UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN.
Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.
Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta MK untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




