JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter spesialis anak Piprim Basarah Yanuarso mengumumkan dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kabar tersebut ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dr.piprim.
Dalam pernyataannya, Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didik yang selama ini ia bimbing.
Ia mengaku tidak lagi dapat mendampingi pasien, mahasiswa, residen, hingga calon konsultan jantung anak dalam proses pendidikan dan pelayanan medis.
Baca juga: Menkes Budi: Pemecatan Dokter Piprim Tak Mungkin karena Beda Pendapat
"Kepada seluruh pasien-pasien saya, khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujar Piprim.
Kolegium dan MutasiPiprim menyiratkan bahwa pemecatannya berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk Kementerian Kesehatan.
Ia menilai, keputusan itu tak lepas dari penolakannya terhadap mutasi yang dianggap tidak sesuai asas meritokrasi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Piprim menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.
Selain bertugas sebagai dokter, ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ia mengatakan, penolakan terhadap mutasi yang dinilai tidak berdasarkan asas meritokrasi itu berujung pada pemberhentiannya oleh Menteri Kesehatan.
Menurut Piprim, IDAI saat itu memperjuangkan agar kolegium tetap independen dan tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Sikap tersebut, kata dia, belakangan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus bersifat independen.
Ia menyebut, setelah menyampaikan sikap itu, dirinya dimutasi.
Baca juga: BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri
Karena menolak mutasi tersebut, ia kemudian diberhentikan.
“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," ungkap dia.
Sebagai informasi, kolegium merupakan badan ilmiah yang berisi para ahli di bidangnya.
Lembaga ini bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.



