JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon gugatan UU APBN terkait anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Purbaya menyatakan pemerintah akan menunggu proses hukum yang berjalan.
"Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Ketua BEM UGM Terima Ancaman Usai Kritik Pemerintah, Istana: Sampaikan Kritik dengan Santun
BACA JUGA:BNPB Catat 28 Bencana Alam dalam Dua Hari, 185 Rumah Terdampak
Namun, ia menilai kekuatan gugatan tersebut lemah.
Ia pun meyakini jika gugatan dinilai lemah secara hukum, maka berpotensi tidak dikabulkan.
"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah.
Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Dilihat dari situs MK, Kamis, 5 Februari 2026, gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.
Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA:Istana: Alokasi 58 Persen Dana Desa ke Kopdes Merah Putih Bukan Pengurangan Anggaran
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Mengacu Hilal yang Terlihat di Alaska, Ini Respons MUI hingga BRIN
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah.
Padahal, katanya, pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- 1
- 2
- »





