SURAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Jokowi, YB Irpan menyatakan keberatan atas dihadirkannya pakar telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) kasus ijazah Presiden ke-7 itu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (18/2/2026).
"Untuk sidang hari ini dengan agenda pihak penggugat menghadirkan keterangan ahli, sejak awal saya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim," ujarnya di Surakarta, Rabu, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Irpan mengatakan keberatan itu disampaikan mempertimbangkan objektivitas dan independensi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saudara-saudara sendiri mengetahui bahwa Bapak Roy Suryo dan Rismon Sianipar berkenaan dengan laporan mengenai dugaan fitnah yang ditujukan kepada Pak Jokowi mengenai ijazah palsu di Polda Metro, ini kan telah ditetapkan status sebagai tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Sementara, kata dia, lingkup gugatan yang dilayangkan di PN Solo juga berkaitan dengan masalah ijazah Jokowi yang saat ini menjadi perkara di Polda Metro Jaya.
"Sehingga kami menilai apa pun keterangan yang disampaikan oleh ahli karena memiliki conflict of interest (benturan kepentingan), maka itu tidak akan independen, tidak akan objektif," ucapnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan ahli, yakni Roy dan Rismon, juga akan bertujuan membela kepentingan mereka sendiri dalam status mereka sebagai tersangka.
"Jadi itulah karena kami keberatan atas keterangan para ahli yang bersangkutan sehingga sudah selayaknya akhirnya kami menyatakan untuk tidak bertanya," kata dia.
Baca Juga: Saat Roy Suryo Ogah Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum Jokowi di Sidang Citizen Lawsuit Ijazah di Solo
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yb irpan
- pengacara jokowi
- jokowi
- roy suryo
- rismon sianipar
- ijazah jokowi





