CPNS 2026 dan THR PNS dan PPPK Masuk Fokus Pemerintah di Bulan Ramadan

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA HARIAN FAJAR – Pemerintah menyiapkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 dengan koordinasi ketat antar kementerian, sambil mengatur kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK. Meskipun jadwal dan kuota formasi masih dalam tahap finalisasi, proses persiapan berjalan intensif untuk memastikan kebutuhan birokrasi nasional terpenuhi secara tepat sasaran.

Persiapan Seleksi CPNS 2026 dengan Koordinasi Lintas Kementerian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam menentukan kebutuhan ASN yang relevan dengan kebijakan Presiden dan program prioritas nasional, Asta Cita.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pembahasan rekrutmen CASN 2026 telah berjalan dan instansi pusat serta daerah diminta segera mengusulkan rincian kebutuhan formasi. Hal ini dilakukan agar kuota nasional dapat ditetapkan setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa kompetensi ASN yang dibutuhkan harus sesuai dengan prioritas nasional. Fresh graduate tetap mendapat peluang khusus untuk regenerasi birokrasi, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintah.

Prediksi Jadwal Seleksi CPNS 2026

Meski belum ada pengumuman resmi, estimasi jadwal seleksi CPNS 2026 telah beredar. Seleksi dibagi menjadi dua periode utama. Periode pertama untuk Sekolah Kedinasan berlangsung dari Maret hingga Mei 2026, meliputi Politeknik Keuangan Negara STAN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Politeknik Statistika STIS, dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara.

Periode kedua adalah seleksi CPNS dan PPPK umum yang diprediksi berlangsung dari Juni hingga Oktober 2026. Tahapan seleksi meliputi pengumuman formasi dan kuota nasional pada Mei-Juni, pendaftaran online melalui SSCASN pada Juni-Juli, seleksi administrasi dan masa sanggah pada Agustus, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Agustus-September, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada September-Oktober, dan pengumuman akhir pada November-Desember 2026.

“Jadwal ini masih bersifat prediksi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah,” pungkas Rini Widyantini terkait proses seleksi CPNS 2026.

Memahami Perbedaan THR PNS dan PPPK

Selain persiapan rekrutmen, pemerintah juga mengatur kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. THR ASN adalah tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan, diatur melalui Peraturan Pemerintah dan teknis dari Kementerian Keuangan.

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memiliki status permanen hingga pensiun, kecuali diberhentikan. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Perbedaan status ini memengaruhi hak jangka panjang seperti pensiun dan THR setelah pensiun.

Komponen dan Besaran THR

Komponen THR PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja yang bisa diberikan secara penuh atau sebagian tergantung kebijakan tahun berjalan.

Sementara itu, THR PPPK terdiri dari gaji pokok sesuai kontrak, tunjangan keluarga jika memenuhi syarat, dan tunjangan jabatan bila ada. Kebijakan tunjangan kinerja PPPK dapat berbeda dengan PNS sesuai regulasi instansi.

Besaran THR PNS mengikuti golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK tidak memiliki sistem golongan seperti PNS. Besaran penghasilan PPPK ditentukan berdasarkan jabatan fungsional, kelas jabatan, dan ketentuan kontrak kerja sehingga nominal THR bisa berbeda meskipun di instansi yang sama.

Hak THR dan Pensiun

Baik PNS maupun PPPK yang berstatus aktif, tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, dan tidak diberhentikan sementara berhak menerima THR. Namun, PPPK yang kontraknya berakhir sebelum pencairan biasanya tidak mendapatkan THR.

Perbedaan paling mencolok terdapat pada hak pensiun. PNS yang telah pensiun tetap menerima THR setiap tahun berdasarkan besaran uang pensiun bulanan. Sebaliknya, PPPK tidak memiliki skema pensiun sehingga tidak menerima THR setelah pensiun.

Secara prinsip, pemerintah tetap memberikan THR kepada seluruh ASN aktif sebagai bentuk dukungan menjelang hari raya, meskipun terdapat perbedaan dalam status kepegawaian, komponen tunjangan, dan hak pensiun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chandra Ungkap Gugusan Bintang Muda di Balik Cahaya Nebula Kepompong
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Detik-Detik Kericuhan Terjadi Saat Laga Persib Vs Ratchaburi | INDONESIA UPDATE
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Menko Pangan Pastikan Kesiapan MBG di Bulan Ramadan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rupiah Dibuka Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Rp16.880
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Video: Geger! 80 negara kecam langkah Israel di Tepi Barat
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.