Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi dituntut pidana penjara selama 8 tahun sampai 10 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, aktivis atau Ketua Tim Buzzer Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun. Sedangkan Junaedi Saibih 10 tahun penjara.
Advertisement
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syamsul Bahri Siregar.
Tidak hanya pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Atas perbuatannya, JPU meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.




