Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melayangkan Surat Permohonan tindak lanjut eksekusi Hotel Sultan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menilai langkah hukum tegas ini diambil setelah PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengabaikan batas waktu penyerahan aset secara sukarela yang telah ditentukan oleh pengadilan.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan masa teguran atau aanmaning selama delapan hari yang diberikan sejak 9 Februari lalu telah jatuh tempo pada 17 Februari 2026.
Sejalan dengan berakhirnya tenggat tersebut, PPKGBK menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengembalikan aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang telah dikuasai tanpa hak sejak Maret dan April 2023.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Kharis menegaskan bahwa negara tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap berbagai manuver yang bertujuan untuk mengulur waktu penyerahan lahan. Penyerahan surat permohonan eksekusi ini menjadi upaya final negara dalam menyelamatkan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno yang selama ini dikelola oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Baca Juga
- Jalan Panjang Eksekusi Hotel Sultan yang Dikuasai Pontjo Sutowo
- Sengketa Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Tuntut Uang Jaminan ke PPKGBK
- Istana Ungkap Status Hotel Sultan Usai Ambil Alih dari Pontjo Sutowo
Dalam kaitan hukum, pemerintah menyatakan bahwa gugatan-gugatan baru yang diajukan oleh pihak Indobuildco tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi.
Adapun, hal tersebut merujuk pada putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad, sehingga putusan tetap dapat dijalankan meskipun ada upaya hukum lain.
“Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” tambah Kharis.
Sebelumnya, PT Indobuildco yang saat ini masih mengelola Hotel Sultan, memastikan tetap mempertahankan penguasaan lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meskipun telah ada perintah pengosongan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Sejalan dengan hal itu, pihaknya meminta PPKGBK untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.
"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026).





