Pengadilan Korea Selatan (Korsel), pada Kamis (19/2), akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer. Pengadilan mempertimbangkan apakah Yoon harus dihukum mati atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan pemerintahan militer.
Yoon tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi lokal Korsel pada Desember 2024, dengan mengatakan bahwa langkah drastis diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai "kekuatan antinegara".
Tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas serangkaian tindak pidana, mulai dari pemberontakan hingga menghalangi keadilan.
Jaksa-jaksa penuntut Korsel telah meminta hukuman terberat untuk dakwaan pemberontakan, dan mendesak Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon selama persidangan digelar pada Januari lalu.
Namun diketahui bahwa Korsel memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati -- terpidana terakhir dieksekusi mati pada tahun 1997 silam. Hukuman mati akan secara efektif membuat Yoon mendekam di penjara seumur hidupnya.
Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (19/2/2026).
Sidang pembacaan vonis terhadap Yoon akan digelar pada Kamis (19/2), sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Jutaan warga Korsel diperkirakan akan menyimak ketika pengadilan menyampaikan putusannya dalam persidangan yang akan disiarkan langsung oleh televisi-televisi lokal.
Yoon ditahan dalam sel isolasi sambil menghadapi berbagai sidang yang menjerat dirinya. Dia bersikeras membantah telah melakukan pelanggaran, dan berargumen tindakannya dimaksudkan untuk "menjaga kebebasan" serta memulihkan tatanan konstitusional terhadap "kediktatoran legislatif" yang dikuasai oposisi.
(nvc/idh)





