KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Ketiga korporasi itu diduga menjadi bagian dari pihak yang bersama-sama menerima gratifikasi untuk mantan Bupati Kutai Kartanegara itu.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW (Rita Widyasari), KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Belum ada keterangan dari ketiga korporasi tersebut mengenai penetapan tersangka KPK itu.
"Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ungkap Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK sudah memeriksa tiga orang dari pihak perusahaan tersebut pada Rabu (18/2). Ketiganya adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," papar Budi.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke sejumlah pihak. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Belum ada keterangan dari Rita mengenai status tersangka gratifikasi tersebut.





