KPK Tetapkan 3 Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Rita Widyasari

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: KPK Cari Keberadaan WN India Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Budi menerangkan tiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," imbuhnya.

Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting pada Rabu (18/2). Para saksi diperiksa terkait pembagian fee untuk pihak Rita.

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," ucapnya.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Baca juga: KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari




(tsy/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
20 Ucapan Selamat Sahur Pertama Ramadan 2026, Cocok Dikirim ke Bestie atau jadi Caption di Medsos
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Janji Bakal Ganti Rugi, Terungkap Sosok Pengemudi yang Tabrak Rumah Jusuf Kalla
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Uang Primer Januari 2026 Stabil Tumbuh 11 Persen, Ini Hal-Hal yang Memengaruhinya
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Pengungsi Banjir Manyang Cut Pidie Jaya Tarawih Perdana di Musala Darurat
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.