Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah meminta keterangan Hakim Konstitusi Adies Kadir sebagai terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta konflik kepentingan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Jakarta.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pihaknya mendengar keterangan Adies Kadir pada pukul 08.00–09.00 WIB.
Palguna tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
“Saya tidak bisa memberitahukan apa isinya,” tutur dia.
Setelah mendengar keterangan Adies Kadir, MKMK yang terdiri atas tiga anggota akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan kelanjutan laporan masyarakat tersebut.
“Seperti kami terangkan kemarin di DPR, kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” jelas Palguna.
Sebelumnya, Palguna menegaskan bahwa laporan terkait Adies Kadir masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum memasuki pemeriksaan inti.
Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” ucap dia.
Palguna mengatakan bahwa hal yang menyangkut pelaksanaan kewenangan MKMK dan substansi laporan belum dapat dijawab karena berkaitan dengan independensi majelis.
Ia menegaskan tidak boleh ada satu lembaga pun yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka.
Menurut Palguna, laporan masyarakat tetap diregistrasi karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara.
“Ada juga pertanyaan, ‘Kapan dianggap permohonan tidak memenuhi syarat?’ [Jawabannya] apabila permohonannya tidak jelas. Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi,” tuturnya.
Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut diajukan dengan alasan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pihaknya memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Para pelapor meminta MKMK memperluas yurisdiksi untuk mengoreksi kekeliruan yang dinilai tidak etis dalam proses seleksi hakim.
CALS mendalilkan bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
CALS juga menilai latar belakang Adies Kadir sebagai politisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Melalui laporannya, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.




