Jaksa menghadirkan mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker. Heri mengaku menerima uang dari agen TKA.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Awalnya, jaksa menanyakan Heri mengenai sosok Herman Susanto yang merupakan adik iparnya.
"Apakah Saudara pernah meminta Herman Susanto untuk meminjamkan rekeningnya untuk digunakan menampung uang-uang dari para agen?" tanya jaksa.
"Bukan menampung para agen, tidak. Jadi, Pak, agen, satu agen saja, satu agen. Pada saat saya pensiun, saya sampaikan tadi bahwa sebelum kami pensiun, diberikan semacam orientasi oleh kementerian. Sepanjang, sama saya 'Bapak-bapak sudah mau pensiun, diberikan boleh berusaha apa saja untuk menyambungkan kelangsungan kehidupan' itu. Maka, saya pada saat sudah pensiun tersebut dimintai tolong oleh kawan, yang namanya Pak Triono, itu tadi untuk mengurus tenaga kerja asing. Maka saya meminjam, meminta tolong sama ipar saya untuk menerima uang tersebut. Itu aja yang mulia," jawab Heri.
"Hanya dari satu agen aja?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Heri.
Jaksa kemudian menanyakan berapa uang yang ditampung dalam rekening adik ipar Heri. Heri mengaku menerima Rp 125 juta dari agen itu.
"Kalau yang di rekening Herman Susanto tadi, nominalnya berapa sepengetahuan saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Saya lupa, nggak tahu, karena saya kan sudah pensiun juga ya. Sudah juga saya sampaikan saya tadi bahwa sebelum pensiun kami diberikan brief oleh kementerian untuk melakukan apa namanya kelangsungan hidup," jawab Heri.
"Kalau kisaran, kisaran berapa nominalnya kalau tidak ingat?" tanya jaksa.
"Saya lupa karena kan kami join sama Pak Triono," jawab Heri.
"Juta, miliar, triliun?" tanya jaksa.
"Nggak lah triliun," jawab Heri.
(kuf/haf)




