Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari. Penetapan ini dilakukan pada Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerimaan per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya, RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.
Penetapan ketiga korporasi ini didasarkan pada kecukupan bukti yang ditemukan selama penyidikan. Diduga, ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan Rita Widyasari dalam melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari produksi batu bara
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Johansyah Anton Budiman, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga (SKN); Rifando, Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting, staf keuangan PT Alamjaya Barapratama (ABP). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Budi Prasetyo menjelaskan, Johansyah dan Rifando diperiksa terkait penerimaan gratifikasi yang diduga disalurkan kepada Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita dimintai keterangan mengenai aktivitas produksi di PT ABP.
“Penyidik mendalami keterlibatan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk Saksi YOS, diminta keterangan terkait produksi PT ABP,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam ekspor batu bara terus ditelusuri, dengan dugaan bahwa Rita menerima sejumlah uang per metrik ton dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara.
Pengusutan ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.
Dalam kasus pencucian uang, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan senilai Rp436 miliar.
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018.
Kasus ini terus berkembang dengan adanya penetapan tersangka korporasi, yang menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak dalam industri tambang batu bara di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews





