NasDem: Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Lagi Karena Sanksinya Tuntas

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyebut Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR lagi karena sanksinya tuntas.

Saan mengatakan Sahroni telah menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai dijalani," ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (19/2/2026). 

Sebelumnya diberitakan, Sahroni ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan partainya, yakni NasDem dan MKD DPR RI.

Adapun sanksi tersebut diterima Sahroni usai perkataannya yang disebut-sebut melukai masyarakat. 

Saat itu, dia menyebut orang yang mau membubarkan DPR adalah orang tolol. 

“Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujarnya di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Usai kembali menjadi pimpinan, Sahroni mengatakan dirinya akan menjadi lebih baik lagi untuk ke depannya. 

"Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," ucap Sahroni. (ant/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja Terbaru Djarum Februari 2026, Cek Posisi yang Dibuka dan Kualifikasinya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
3 Cara Simpel Mulai Hidup Sehat Tanpa Ribet dan Tetap Hemat
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Perbandingan Samsung Galaxy A57 5G vs Galaxy A56: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Baru
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Bayar Ganti Rugi, Berapa Nilainya?
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Ahmad Muzani Lantik Bias Layar sebagai Anggota PAW MPR RI
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.