Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kali ini, tiga perusahaan dijerat sebagai tersangka korporasi. Adapun, mereka PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dengan tersangka sebelumnya, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kukar.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 18 Februari 2026. Mereka yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama.




