KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kali ini, tiga perusahaan dijerat sebagai tersangka korporasi. Adapun, mereka PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.

Advertisement

BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Setyo Budiyanto Minta Deputi KPK Lakukan Perubahan Besar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dengan tersangka sebelumnya, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kukar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 18 Februari 2026. Mereka yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsakiyah Makassar Ramadan 1447 Hijriah Sebulan Penuh: Simpan Jadwalnya, Jangan Sampai Telat Sahur!
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Geopolitik Makin Memanas, OJK Waspadai Lonjakan Volatilitas Pasar Keuangan Global
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo: Amerika Serikat Banyak Bantu Indonesia di Masa-masa Kritis
• 11 jam laludetik.com
thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 5,7 Guncang Buol Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Lahan Bali Susut 700 Hektare per Tahun, Koster Ungkit Alih Fungsi
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.