Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer tahun 2024 lalu. Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Korsel.
Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Kamis (19/2/2026), pengadilan Distrik Pusat Seoul menetapkan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 oleh Yoon merupakan rencana yang disengaja untuk "melumpuhkan" Majelis Nasional, atau parlemen Korsel.
"Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti," kata hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan pengadilan.
Hakim Gwi mengatakan bahwa Yoon mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen dalam upaya membungkam lawan-lawan politiknya. Dia kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.
"Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama," sebutnya.
"Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut," ujar hakim Gwi.
"Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon," ucap hakim Gwi dalam putusannya.
(nvc/idh)





.jpg)