Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibui Seumur Hidup terkait Darurat Militer

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Seoul -

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer tahun 2024 lalu. Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Korsel.

Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Kamis (19/2/2026), pengadilan Distrik Pusat Seoul menetapkan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 oleh Yoon merupakan rencana yang disengaja untuk "melumpuhkan" Majelis Nasional, atau parlemen Korsel.

"Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti," kata hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan pengadilan.

Baca juga: Eks Presiden Korsel Divonis Hari ini, Hukuman Mati Jadi Pertimbangan

Hakim Gwi mengatakan bahwa Yoon mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen dalam upaya membungkam lawan-lawan politiknya. Dia kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.

"Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama," sebutnya.

"Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut," ujar hakim Gwi.

"Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon," ucap hakim Gwi dalam putusannya.




(nvc/idh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadir US-Asean, Prabowo Ungkap Kekuatan Danantara dan Digitalisasi Pendidikan
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Zuckerberg Klaim Hubungi Tim Cook Terkait Keamanan Remaja
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hadiri Roundtable Business Summit di Washington DC, Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Kemitraan Ekonomi Indonesia–AS
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rupiah Melemah ke Rp16.894 per Dolar AS Dipicu Risalah The Fed dan Ketegangan Geopolitik
• 38 menit lalupantau.com
thumb
Sunsetquay CPI Spot Baru Ngabuburit di Makassar
• 4 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.