Natuna (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menyebut Kabupaten Natuna menjadi salah satu pemasok sirip ikan hiu ke Kota Surabaya.
Kepala Karantina Kepri, Hasim dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan pada Jumat (20/2) akan dilakukan pengiriman sebanyak 34,35 kilogram sirip hiu ke Surabaya melalui jalur laut.
Adapun jenis sirip yang dikirim meliputi 9,55 kilogram hiu kemejan/lontar (Rhynchobatus australiae), 2,95 kilogram hiu kikir (Glaucostegus typus), 16,25 kilogram hiu kerbau (Carcharhinus leucas), 2,75 kilogram hiu kejen (Carcharhinus limbatus), 2,40 kilogram hiu tiger (Galeocerdo cuvier), dan 0,45 kilogram hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).
"Nilai ekonomisnya mencapai Rp37,8 juta, dan akan diberangkatkan melalui jalur laut," ucap dia.
Baca juga: Kepri sertifikasi sirip hiu yang dikirim ke Surabaya
Sebelum pengiriman, petugas Karantina telah melakukan pemeriksaan administratif berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan surat rekomendasi jenis ikan dalam negeri.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap media pembawa untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen yang diajukan pengguna jasa. Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan sesuai, Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2).
“Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim” kata dia.
Baca juga: Ikan hiu masih dijual di TPI Indramayu
Iwan menegaskan sirip hiu yang dikirim merupakan komoditas yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan. Namun, lanjut dia, dari ratusan jenis hiu di Indonesia, terdapat spesies yang dilarang, dibatasi, atau harus direkomendasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sesuai regulasi internasional Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), jika ingin dimanfaatkan.
“Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan sepanjang dokumennya lengkap dan sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh persyaratan telah terpenuhi. Karantina memastikan proses berjalan dengan hati-hati dan teliti,” ujar dia.
Kepala Karantina Kepri, Hasim dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan pada Jumat (20/2) akan dilakukan pengiriman sebanyak 34,35 kilogram sirip hiu ke Surabaya melalui jalur laut.
Adapun jenis sirip yang dikirim meliputi 9,55 kilogram hiu kemejan/lontar (Rhynchobatus australiae), 2,95 kilogram hiu kikir (Glaucostegus typus), 16,25 kilogram hiu kerbau (Carcharhinus leucas), 2,75 kilogram hiu kejen (Carcharhinus limbatus), 2,40 kilogram hiu tiger (Galeocerdo cuvier), dan 0,45 kilogram hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).
"Nilai ekonomisnya mencapai Rp37,8 juta, dan akan diberangkatkan melalui jalur laut," ucap dia.
Baca juga: Kepri sertifikasi sirip hiu yang dikirim ke Surabaya
Sebelum pengiriman, petugas Karantina telah melakukan pemeriksaan administratif berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan surat rekomendasi jenis ikan dalam negeri.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap media pembawa untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen yang diajukan pengguna jasa. Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan sesuai, Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2).
“Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim” kata dia.
Baca juga: Ikan hiu masih dijual di TPI Indramayu
Iwan menegaskan sirip hiu yang dikirim merupakan komoditas yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan. Namun, lanjut dia, dari ratusan jenis hiu di Indonesia, terdapat spesies yang dilarang, dibatasi, atau harus direkomendasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sesuai regulasi internasional Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), jika ingin dimanfaatkan.
“Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan sepanjang dokumennya lengkap dan sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh persyaratan telah terpenuhi. Karantina memastikan proses berjalan dengan hati-hati dan teliti,” ujar dia.





