Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Advertisement
"Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial. Syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan," kata Gus Ipul dalam konferensi pers selepas pertemuan terbatas bersama Kepala BPS dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Gus Ipul menegaskan dalam proses ini, partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171. Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.




