Pria berinisial FIM (24) ditangkap karena mencuri uang dan barang berharga milik ayah pacarnya senilai Rp 400 juta. Pelaku membobol rumah korban saat ditinggal pergi.
Tersangka FIM membobol rumah korban, Candra Arya, pada Selasa (10/2) pagi. FIM masuk ke rumah korban dengan mudah karena memegang kunci rumah tersebut.
Kepada polisi, FIM mengaku menemukan kunci rumah korban beberapa waktu lalu. FIM merencanakan pencurian saat korban pergi ke toko katering.
"Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban," kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, Kamis (19/2/2026).
Korban merupakan ayah dari pacar tersangka FIM. FIM dan anak korban telah menjalani hubungan percintaan selama satu tahun dua bulan.
Pelaku diketahui sering mengapel ke rumah pacarnya. FIM diduga sudah mengetahui titik kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah tersebut.
"Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban," ujar Imanuel.
Tersangka FIM mendatangi rumah korban di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut pada Selasa (10/2) pagi. Saat itu, rumah korban sedang kosong dan dalam kondisi listrik padam.
Tersangka FIM langsung naik ke kamar korban di lantai dua dan menggondol brankas korban yang berisikan uang puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan emas berupa gelang hingga kalung.
(jbr/mei)





