Polri menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas jaringan narkoba dalam kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir seiring digelarnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
“Agenda hari ini adalah bentuk dan wujud komitmen kuat Kapolri (pimpinan Polri) yang tegas dan zero toleransi dalam penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba termasuk individu Polri,” jelas Isir saat dihubungi kumparan.
Isir menjelaskan, setiap anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba akan menghadapi dua jalur penindakan sekaligus, yakni etik dan pidana.
“Individu Polri yang terlibat peredaran narkoba menghadapi dua sanksi yaitu proses sidang kode etik sebagaimana yang berlangsung terhadap AKBP DPK hari ini,” tutur Isir.
Selain sanksi etik, proses hukum pidana juga tetap berjalan melalui penyidikan narkoba.
“Di samping itu, individu tersebut akan menghadapi sanksi pidana melalui proses penyidikan pidana narkoba oleh Direktorat IV Bareskrim Polri dan bermuara di sidang Pengadilan nantinya,” ungkap dia.
Menurut Isir, penyidikan pidana ini tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan narkoba secara menyeluruh.
“Dalam proses penyidikan pidana narkoba oleh Direktorat IV, maka pendalaman terhadap jaringannya akan lebih utuh dan menyeluruh,” kata dia.
Terkait pihak yang menjalani sidang etik hari ini, Isir memastikan hanya satu AKBP Didik yang menjalani sidang.
“Yang teragendakan yaitu AKBP DPK,” tuturnya.
Adapun saat ini, Didik masih menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang etik ini digelar sebagai buntut kasus kepemilikan sekoper narkoba yang diduga diterima Didik dari seorang bandar.
Sebelumnya, Isir menyatakan bahwa proses etik ini merupakan langkah tegas institusi setelah Didik ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalani proses kode etik. Dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, akan dilaksanakan sidang kode etik,” kata Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2).
AKBP Didik Putra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Ia juga diduga terlibat bersama sejumlah anggota Polri lainnya dalam jaringan yang sama.
Selain ancaman pidana yang sedang berjalan, sidang etik hari ini akan menentukan nasib status keanggotaan Didik di kepolisian, termasuk potensi sanksi terberat berupa PTDH.




