Ramai Isu Undang-Undang KPK Direvisi, Pimpinan DPR Beri Penjelasan Ini

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk kembali ke regulasi lama kembali mencuat ke ruang publik, memantik beragam respons dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, isu yang beredar belum berujung pada proses formal di parlemen karena tidak terdapat pengajuan revisi yang masuk.

Advertisement

BACA JUGA: Ketua Komisi Yudisial Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Hakim Kena OTT KPK, Hukum Berat

"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan undang-undang yang jalan biarkan jalan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayab, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Politikus PKB ini menuturkan, setiap pembahasan undang-undang di parlemen memiliki mekanisme yang jelas. Usulan perubahan harus diajukan secara resmi, baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga legislatif itu sendiri.

"Kalau misal ada usul dari DPR dan pemerintah terkait undang-undang apapun, bukan hanya Undang-Undang KPK. Itu ada mekanismenya," jelas Cucun.

Sebelumnya, waacana revisi UU KPK untuk kembali ke UU yang lama berawal dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026. Salah satu tokoh tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Setelah pertemuan, Abraham menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya meminta kepada Prabowo agar mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo selaku Presiden RI.

Pada 13 Februari 2026, Jokowi merespons usulan Abraham dan menyatakan setuju dengan usulan tersebut.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo pada Jumat (13/2/2026).

Jokowi menyebut, revisi UU KPK pada 2019 silam yang menjadi penyebab pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Bukan dirinya yang saat itu menjabat presiden.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya.

Jokowi menambahkan, dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK rampung.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Insanul Fahmi Kerap ke Rumah Inara Rusli, Bikin Pekerja Risih
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Antisipasi Macet Ramadan, Pramono: Jam Padat Bergeser, Sore Jadi Titik Kritis
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Imlek 2026, PIK Hadirkan Nuansa Budaya Melalui Dekorasi dan Pertunjukan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
220 Nama Bayi Perempuan Huruf M Modern dan Rangkaiannya yang Cantik!
• 8 jam lalutheasianparent.com
thumb
Terinspirasi Legenda Lokal, Sutradara Film Pocong Merah Fokus pada Bobot Cerita
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.