Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang status cegah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan status cegah diperpanjangan sampai 12 Agutus 2026.
Advertisement
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara. IAA. Betul, sampai 12 Agustus 2026," kata dia dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Dia mengatakan, perpanjangan pencegahan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ucap Budi.




