Larangan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ke Luar Negeri Diperpanjang

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang status cegah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan status cegah diperpanjangan sampai 12 Agutus 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Eks Menag Yaqut Diklarifikasi BPK terkait Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara. IAA. Betul, sampai 12 Agustus 2026," kata dia dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Dia mengatakan, perpanjangan pencegahan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ucap Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Tangerang Buka Program Mudik Gratis, Simak Rute dan Jadwalnya
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ziarah di tanah basah pemakaman massal Tapanuli Selatan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Mensesneg Sebut Tarif Dagang AS untuk RI Berpeluang Turun karena Hubungan Baik Prabowo-Trump
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Bamsoet Bicara Competitive Intelligence, Bahas soal Reputasi BUMN
• 12 jam laludetik.com
thumb
[FULL] Relawan EMT 12 Ungkap Suasana Ramadan di Gaza: Suara Tembakan dan Bom Masih Terdengar
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.