KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Cholid Mawardi (CM), pada Rabu, 18 Februari 2026. Saksi itu diminta menjelaskan soal percakapan dalam bukti kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi CM terkait komunikasi dengan para tersangka berdasarkan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).
Budi enggan memerinci isi percakapan yang diulik penyidik. Keterangan Cholid sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
Baca juga : KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara Terhadap Angin Prayitno Aji
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Can/P-3)




