Wanita Emas Makassar akhirnya Ditahan Kejaksaan, Langsung Dijebloskan ke Penjara

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejari Makassar, resmi menahan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18/2).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai wanita emas dan pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

“Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Didik.

Didik juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Pertandingan Pekan Ke-22 BRI Super League Musim Ini, Jumat 20 Februari 2026: Persija Jamu PSM di JIS
• 6 jam lalubola.com
thumb
Dua WN Yaman Dideportasi Imigrasi Jambi Usai Coba Ajukan Paspor RI Secara Ilegal
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Raffi Ahmad Nyaris Nangis dapat Kado Mobil Lawas Ini dari Gading Marten, Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya
• 6 jam lalugrid.id
thumb
5 Hal Menarik di Runway New York Fashion Week Fall 2026
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Antisipasi Macet Ramadan, Pramono: Jam Padat Bergeser, Sore Jadi Titik Kritis
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.