Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan pembatasan dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dikutip dari Antara.
Kebijakan ini berlaku di seluruh jalan tol dan arteri. Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Baca Juga:
Pahami Jenis-Jenis Port Mobil Listrik, Biar Ga Salah!
Aan menjelaskan distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk jenis barang tertentu. "Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelasnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang mengangkut komoditas tertentu. Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi adalah pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok.
Khusus angkutan bahan pokok, kendaraan tidak boleh kelebihan muatan maupun dimensi. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Selain itu, setiap kendaraan yang tetap beroperasi wajib dilengkapi surat muatan. Dokumen tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Aan.
Pengaturan pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026. SKB tersebut bernomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026. Baca Juga:
Punya Hyundai Ioniq 5 N? Fitur-Fitur Ini Wajib Digunakan Secara Bijak!
Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Aan menyebut kebijakan ini serupa dengan pengaturan pada periode Lebaran dan Natal-Tahun Baru sebelumnya, mengingat potensi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," jelas Aan.
Ia menegaskan sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan setelah melalui proses pengawasan, evaluasi, dan koordinasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





