FAJAR, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan regulasi ini difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, serta pemenuhan hak jemaah haji melalui optimalisasi pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juaini, menegaskan pentingnya pengembangan dana jemaah dalam proses bisnis yang aman dan produktif guna meningkatkan nilai manfaat. Hasil pengembangan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mensubsidi biaya haji setiap tahun, sehingga meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah.
Karena dana yang dikelola merupakan amanah umat, Jazuli menekankan bahwa jajaran direksi dan dewan pengawas BPKH wajib memahami prinsip-prinsip syariah secara praktis, bukan sekadar teoritis. Fraksi PKS bahkan mengusulkan agar calon pengelola memiliki pengalaman minimal lima tahun di industri berbasis syariah.
“Direksi terutama harus sosok yang kreatif, berpikiran besar, dan memiliki sense of business,” ujar Jazuli dikutip dari TVR Parlemen. Ia menambahkan, visi yang kuat dan kreativitas sangat diperlukan agar pengelolaan dana memberikan hasil maksimal bagi jemaah.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Baleg DPR RI mengusulkan struktur kepemimpinan BPKH terdiri atas lima orang direksi dan tujuh orang dewan pengawas. Formasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih profesional, inovatif, serta berorientasi pada perlindungan dan pengembangan dana haji milik umat Islam Indonesia. (*/)





