Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE tersebut berisi arahan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.
Advertisement
Dalam keterangan pers di Jakarta, Mendagri menyampaikan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. Selain itu, terdapat pula dasar hukum lain yakni Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.




