Mendagri Terbitkan SE Gerakan Indonesia ASRI, Pemda Diminta Susun Kebijakan hingga Libatkan Masyarakat

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE tersebut berisi arahan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Tito Apresiasi Dukungan DPR dalam Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Dalam keterangan pers di Jakarta, Mendagri menyampaikan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. Selain itu, terdapat pula dasar hukum lain yakni Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Sukabumi Kelola 15 Bidang Tanah Hibah Hasil Rampasan Korupsi dari KPK
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Kogabwilhan III: Pemulihan Kondusifitas 11 Bandara Perintis di Papua Berlangsung Intensif
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Pilot Pesawat Pelita Air Service yang Jatuh di Nunukan Meninggal Dunia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Detik-Detik Pasukan AS Tembak dan Ledakkan 3 Kapal Pengangkut Narkoba, 11 Orang Tewas
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Nahas Turis Jerman Surfing di Bali: Terseret, Terbentur Batu, Gigi Retak
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.