JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memperpanjang masa pelarangan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negerinya),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan, KPK hanya memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sebab, kata dia, kehadiran keduanya di Indonesia dibutuhkan penyidik untuk kebutuhan perkara.
Baca juga: Yaqut Mengaku Tak Tahu Maktour Terima Kuota Haji Khusus
“Dan kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Eks Menag dan Gus Alex jadi tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang