Rekomendasi Rampung, Komisi Reformasi Usulkan Revisi Perpol, Perkap, hingga UU Polri

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan telah merampungkan seluruh rekomendasi pembenahan institusi kepolisian. Dokumen rekomendasi itu kini tinggal menunggu waktu untuk secara resmi diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto guna ditindaklanjuti.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, secara substansi tidak ada lagi pekerjaan yang tertunda. Semua rencana yang telah dibuat untuk menyusun rekomendasi telah diselesaikan sesuai rencana.

"Tinggal tunggu waktu (untuk menyerahkan rekomendasi kepada) Presiden agar segera bisa action,” ujar Jimly saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurut Jimly, rekomendasi yang disusun tidak berhenti pada pembenahan internal semata, tetapi mencakup perubahan regulasi di tingkat undang-undang. Salah satu poin utama adalah usulan revisi UU Polri sebagai landasan hukum reformasi yang lebih komprehensif.

Idealnya memang Presiden mengumumkannya pada publik sebagai bentuk komitmen melaksanakan reformasi sekaligus untuk mendorong partisipasi publik melakukan pengawasan pada pelaksanaan rekomendasi ke depan.

Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan reformasi internal meliputi revisi puluhan peraturan kepolisian (Perpol) dan peraturan kepala kepolisian (Perkap). Mereka juga menyiapkan rencana aksi yang akan dijalankan oleh Kapolri yang baru.

"Baik untuk revisi Undang-Undang Polri maupun reformasi ke dalam butuh jadwal tiga tahun sampai dengan 2029," tutur Jimly.

Baca JugaReformasi Versus Reposisi Polri

Jimly mengisyaratkan, perubahan yang diusulkan merupakan penataan sistemik yang berdampak pada tata kelola dan arah kelembagaan Polri ke depan. Meski demikian, ia belum bersedia memaparkan detail perubahan paling fundamental yang diusulkan komisi. “Itu yang harus dilapor dulu ke Presiden,” kata Jimly.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD dalam siniar Terus Terang mengatakan, rekomendasi yang telah dirampungkan memang disusun dengan mempertimbangkan berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik. Rekomendasi disusun berdasarkan berbagai laporan dan cerita lapangan terkait kepolisian.

Meski demikian, ia menegaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibentuk untuk menangani atau menyelesaikan kasus per kasus. Pendekatan yang dipilih adalah mengelompokkan pola-pola persoalan yang berulang, kemudian merumuskan perbaikan pada aspek regulasi, tata kelola, dan pengawasan. Dengan demikian, reformasi diarahkan pada pembenahan sistem, bukan sekadar respons atas insiden tertentu.

Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa rekomendasi yang telah dibuat tidak akan berubah, terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik. Sedangkan keputusan untuk menindaklanjuti, termasuk kemungkinan perubahan regulasi maupun kebijakan strategis lainnya, sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Jadi rumusnya ini mau berubah apa enggak, terjadi reformasi apa enggak, tergantung Presiden nanti ini,” ucap Mahfud.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, idealnya Presiden menyampaikan secara terbuka kepada publik isi rekomendasi yang akan diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Keterbukaan tersebut menjadi penting sebagai bentuk komitmen politik pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi.

“Idealnya memang Presiden mengumumkannya pada publik sebagai bentuk komitmen melaksanakan reformasi sekaligus untuk mendorong partisipasi publik melakukan pengawasan pada pelaksanaan rekomendasi ke depan,” katanya.

Baca JugaKomisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Kapolri Dipilih Langsung Presiden, Tanpa lewat DPR

Ia menilai, transparansi sejak awal akan memberikan kejelasan arah perubahan yang hendak ditempuh, sekaligus memperkuat legitimasi proses reformasi itu sendiri. Dengan mengetahui substansi rekomendasi, publik dapat menilai sejauh mana usulan tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam tubuh Polri.

Keterbukaan isi rekomendasi itu juga penting agar publik dapat mengawal tahap implementasi. Tanpa pengawasan yang luas, agenda reformasi dikhawatirkan berpotensi berhenti pada wacana. Partisipasi publik juga dinilai menjadi elemen penting untuk menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan perubahan.

“Kalau dibuka, publik bisa ikut mengawasi. Reformasi itu bukan hanya soal merumuskan rekomendasi, tetapi memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten,” ujar Bambang.

Perbedaan rekomendasi

Di sisi lain, Bambang menilai ada potensi perbedaan yang cukup besar antara rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan delapan poin rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perbedaan itu menyangkut kedalaman dan arah perubahan yang hendak ditempuh.

“Potensi rekomendasi Komisi berbeda dengan 8 poin yg disampaikan DPR sangat besar. Karena 8 poin DPR tsb tidak ada sesuatu pun yg mendasar dalam upaya reformasi Polri, bahkan mempertahankan status quo,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, delapan poin DPR lebih banyak berfokus pada evaluasi dan penguatan kinerja. Namun, rekomendasi tersebut belum menyentuh persoalan struktural yang selama ini dianggap menjadi akar masalah dalam tubuh Polri.

Baca JugaReformasi Kepolisian, Komisi III DPR: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Ia berpandangan, reformasi yang mendasar seharusnya mencakup penataan kewenangan, sistem pengawasan, hingga desain tata kelola internal. Tanpa perubahan pada level tersebut, reformasi dikhawatirkan hanya bersifat administratif.

Dalam konteks itu, Bambang melihat komisi bentukan Presiden memiliki ruang lebih luas untuk merumuskan perubahan yang sistemik. Termasuk di dalamnya kemungkinan revisi undang-undang serta pembenahan regulasi internal kepolisian.

Menurutnya, perbedaan pendekatan antara DPR dan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, arah akhir reformasi akan sangat ditentukan oleh pilihan kebijakan Presiden dalam merespons berbagai rekomendasi tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (27/1/2026), Rapat Paripurna DPR menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri yang disodorkan Komisi III DPR. Salah satu poin menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Struktur Polri tetap dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Komisi III juga mendorong maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca JugaPengawasan Eksternal Polri Diperkuat, Kompolnas Diusulkan Tak Sekadar Beri Rekomendasi

Selain itu, DPR menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut direncanakan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang tentang Polri.

Komisi III DPR juga menyatakan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945, sekaligus mendorong penguatan pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Agensi Umumkan Jang Yeo Jun Akan Absen Sementara dari Aktivitas CLOSE YOUR EYES
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Teks Kultum Ramadhan: 10 Keutamaan Ramadhan Berdasarkan Hadits Shahih
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Korlantas: Pengusaha-pengemudi komit jaga keselamatan mudik Lebaran
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Upaya Menekan Angka Pengangguran, Industri Ekowisata Berpartisipasi di IPB Career Days 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Basarnas Tarakan Ungkap Kronologi Kecelakaan Pesawat Pelita Air Service AT802 PK-PAA
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.