PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • PSI mendukung wacana Presiden Jokowi mengenai revisi Undang-Undang KPK pasca revisi tahun 2019.
  • PSI menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR RI, bukan inisiatif Presiden.
  • Faktanya, lima partai pengusul revisi UU KPK 2019 kini mengkritik pernyataan Presiden Jokowi.

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespon positif soal wacana Presiden ke-7, Joko Widodo yang ingin kembali merubah undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan revisi pada 2019 silam.

PSI juga memiliki keyakinan, jika saat itu UU KPK bisa direvisi karena inisiatif DPR RI, bukanlah kehendak Jokowi selaku Kepala Negara.

Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus dibaca secara utuh dan berdasarkan fakta proses legislasi saat itu.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” kata Ariyo, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/2/2026)

Berdasarkan catatan proses legislasi, lanjut Ariyo, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR, dengan lima partai pengusul yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.

PSI menilai, menjadi tidak proporsional ketika hari ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara pada saat proses revisi berlangsung, justru partai-partai tersebut menjadi pengusul resmi perubahan UU KPK.

“Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi terkait dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” ujar Ariyo.

Saat itu, lanjut Ariyo, Jokowi diklaim sempat mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf yang disampaikan DPR.

Namun secara konstitusional, keputusan akhir berada pada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.

Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

Selain itu, meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” tegasnya.

PSI menilai bahwa pernyataan Jokowi justru menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi yang sehat, revisi undang-undang adalah bagian dari proses penyempurnaan, bukan tabu politik.

“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” ujarnya.

PSI tetap konsisten mendukung penguatan KPK dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” tandas Ariyo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Bicara soal Tata Kelola MBG yang Terukur, Terkoordinasi, Terintegrasi
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Jakarta-Bali Bisa Naik Damri: Cek Harga Tiket dan Cara Pesannya
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Korea Utara Mulai Tahap Kelima Proyek Pembangunan 50.000 Rumah di Pyongyang
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menag soal Naik Jet Pribadi: Undangan Keluarga, Apa Gratifikasinya?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Beli Aset Properti di Banyak Daerah, Hypermart (MPPA) Gelar Rights Issue Jumbo
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.