DPR Setujui Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Dibawa ke Paripurna sebagai Usul Inisiatif

pantau.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi resmi menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk diproses lebih lanjut dalam Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Pengharmonisasi yang dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan pada Rabu 18 Februari 2026 di Jakarta.

Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panja.

Dalam rapat di Gedung DPR RI, Bob Hasan menanyakan kepada peserta rapat, “Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” dan peserta rapat menjawab setuju.

Iman menjelaskan bahwa Panja harmonisasi telah merampungkan pembahasan baik dari sisi teknis perumusan maupun substansi materi RUU.

“Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada tanggal 5 dan 24 November 2025, Rapat Panja pada tanggal 11 dan 28 Januari 2026, serta Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Februari 2026,” ungkapnya.

Dalam proses harmonisasi, Baleg juga menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan diskusi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta para ahli terkait.

Perubahan Substansi dan Penguatan Kewenangan BPKH

Salah satu perubahan penting dalam RUU tersebut adalah perubahan judul dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Panja juga menghapus asas nirlaba agar pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dana setoran jemaah.

RUU mengatur penguatan pengelolaan keuangan haji secara korporasi dengan ketentuan tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas.

“Kemudian, menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” kata Iman.

Perubahan lainnya adalah pemberian kewenangan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang dan tidak terbatas pada ekosistem haji.

Pengawasan OJK dan Mekanisme Pertanggungjawaban

Terkait pengawasan, Panja mengusulkan agar penempatan dan investasi dana haji diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Mengingat adanya perluasan kepada BPKH untuk melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya, Panja berpendapat rumusan pengawasan atas dana yang dikelolanya oleh institusi dengan rumusan sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Penempatan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diawasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pengecualian pungutan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Iman.

RUU juga mengatur mekanisme pengembalian setoran jemaah beserta nilai manfaatnya melalui menteri.

Selain itu, RUU mewajibkan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui menteri.

Pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid berlaku disertai pemantauan dan peninjauan oleh DPR.

“Kiranya rumusan ini dapat disepakati,” pungkas Iman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Anthony Gordon Cetak 4 Gol, Newcastle Hancurkan Qarabag 6-1
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
7 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik Februari 2026, dari Infinix hingga Samsung
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp16.894 per USD Usai BI Tahan Suku Bunga
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Kapal Terbakar di Selat Sunda, Lanal Banten Evakuasi Puluhan ABK KM Inti Mariana 7
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Daniel Radcliffe Yakin Dominic McLaughlin Akan Perankan Harry Potter Lebih Baik dari Dirinya
• 6 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.