Resmi! Prabowo Tetapkan Dewas-Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola serta memastikan kesinambungan pengelolaan Dana Jaminan Sosial dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dalam struktur baru, Dewan Pengawas dipimpin Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua, menggantikan Abdul Kadir dari unsur pemerintah. Enam anggota lainnya adalah Murti Utami Adyanto, Rukijo, Afif Johan, Paulus Agung Pambudhi, Sunarto, dan Lula Kamal.

Sementara itu, jajaran Direksi dipimpin Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama, menggantikan Ali Ghufron Mukti. Prihati merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan. Ia juga pernah menjabat sebagai perwira tinggi TNI dengan pangkat Mayor Jenderal.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Tujuh direktur lainnya adalah Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengawas berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses serta menelaah data penyelenggaraan BPJS, hingga memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Baca Juga: Hitung-hitungan dari PDIP, BPJS Kesehatan Seharusnya Gratis 100 Persen

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah melaksanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menetapkan jajaran Dewan Pengawas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Racik Petasan Jelang Ramadhan, Meledak, 7 Rumah Hancur , 1 Tewas, 5 Luka-luka
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Misi Damai dan Ekonomi di Washington: Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabodetabek Hari Ini
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Konsisten di Serie A, Emil Audero Layak Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 6 jam lalubola.com
thumb
Pemprov DKI Antisipasi Potensi Macet Jakarta Jelang Buka Puasa Ramadan, Pramono Lakukan Koordinasi
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.