JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menolak permintaan anggota Komisi III DPR untuk membuka laporan terkait hakim MK, Adies Kadir, ke MKMK. Palguna menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan daripada membuka laporan tersebut.
Palguna menyatakan tidak bisa mengungkap soal laporan Adies Kadir ke MKMK. Menurutnya, jika membuka laporan itu, ia akan menyalahi sumpah jabatannya. Ia pun menyebut tidak ada pihak lain yang tahu substansi perkembangan laporan terhadap Adies Kadir, kecuali tiga hakim MKMK, dan meminta semua pihak menunggu hasil putusan.
Palguna juga menegaskan hingga kini MKMK belum memutuskan sikap apakah laporan tersebut akan dilanjutkan atau tidak, karena perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam memproses laporan terkait hakim MK, Adies Kadir.
Anggota dewan menilai MKMK tidak berwenang memproses laporan tersebut karena objek yang diperiksa dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR, bukan terkait pelaksanaan tugas Adies sebagai hakim konstitusi. Anggota DPR menilai langkah MKMK memeriksa laporan soal Adies Kadir berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hakim MK Adies Kadir dilaporkan ke MKMK karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Puan Maharani: MKMK Tidak Memiliki Kewenangan Memproses Laporan Terhadap Adies Kadir
#adieskadir #mkmk #dpr #hakimmk
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- mkmk
- laporan adies kadir
- hakim mk
- dpr
- ketua mkmk





