Irma Suryani Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Dua Minggu Sebelum Idul Fitri dan Siap Dikenai Sanksi

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai regulasi Kementerian Tenaga Kerja.

Ketentuan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai dasar pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR.

Irma menyampaikan, "Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,." usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Pengawasan Ketat untuk Sektor Swasta

Ia menjelaskan ketentuan pembayaran THR dua minggu sebelum hari raya berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena sumber anggarannya berasal dari pemerintah.

Irma menyatakan, "Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,." tegas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II tersebut.

DPR Awasi dan Minta Sanksi Tegas

DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Ia menekankan batas toleransi pembayaran sudah sangat jelas yakni dua minggu sebelum hari raya.

Menurutnya pembayaran THR satu minggu sebelum hari raya seharusnya tidak terjadi lagi karena telah melewati batas toleransi yang ditetapkan.

Irma kembali menegaskan, "Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,." pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dikebut! Pemulihan Bangunan Sekolah Pasca Bencana di Sumatera & Aceh
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pelumas Asal Prancis Rangkul Komunitas Motor Lewat Pameran Otomotif
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Terdakwa Korupsi Minyak Bohongi Anak karena Tak Pulang-pulang: Papa Sekolah Lagi
• 16 menit lalukompas.com
thumb
Brand Lokal Elima Buka Gerai Baru di Plaza Senayan, Ajak Perempuan Percaya Diri
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenko Polkam Targetkan 104 Huntap Korban Banjir Aceh Utara Tuntas Maret 2026
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.