Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri: Terbukti Kasus Narkoba dan Asusila

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Advertisement

BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Eks Kapolres Bima akan Disidang

Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya. 

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo. 

Atas perbuatan tersebut, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal lainnya yang dilanggar adalah Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.” 

Berikutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.” 

Kemudian, Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”

Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Liputan6.com/Rifqy)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Mendag: 91 Persen Pasar Rakyat Sudah Beroperasi
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Keunikan New Honda Genio Curi Perhatian di Jakarta Toys & Comics Fair 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Bursa Asia Reli, KOSPI Korea Selatan Kembali Sentuh Rekor Baru
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegaskan Kampus Siap Bantu Pemerintah Atasi Sampah Nasional
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Makin Ramai Diburu! Terungkap Fakta di Balik Link Video Teh Pucuk 17 Menit “No Sensor”, Baca Dulu Fakta Ini!
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.