Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Adapun keduanya akan dipanggil terkait dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Advertisement
"Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).
“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ucap dia.
Budi menjelaskan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk hauling serta kepemilikan pelabuhan yang mendukung proses pengangkutan.
Penyidik mendalami proses operasi pengelolaan yang dilakukan PT SKN, termasuk dugaan penggunaan IUP milik tiga korporasi tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap dia.



