Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah pernah meminta anak buahnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, meminta uang dari bandar narkoba.
"Bahwa saya menyatakan saya tidak pernah memerintah kepada saudara AKP Malaungi mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin," kata kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Advertisement
Selain itu, Didik mengaku tidak pernah memerintah AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan Ko Erwin, apalagi mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba.
"Saya tidak pernah meminta memerintahkan kepada saudara AKP Malaungi mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau jenis obat obatan terlarang lainnya," ucap didik melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya.
Didik juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah kenal atau bertemu dengan Ko Erwin tersebut.
"Bahwa saya tidak pernah mengenal tidak pernah bertemu tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin," kata Didik.
Didik juga mengakui narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita adalah milik pribadi dan tidak ada hubungannya dengan AKP Malaungi.
"Narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan Dianita adalah milik saya pribadi dan tidam ada hubungannya dengan saudara AKP Malaungi alias Pak Eki," kata dia.




