Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar tes urine terhadap seluruh anggota kepolisian di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus penggunaan narkoba oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Advertisement
Ia menyatakan, pelaksaan tes urine kepada seluruh jajaran anggora kepolisian merupakan komitmen untuk melakukan pengawasan, preventif, dan deteksi. Apabila ada yang melanggar, kata Trunoyudo, akan melakukan tindakan secara tegas.
"Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preventif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas," ucap dia.
Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.




