Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Didik kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penahanan ini dilakukan usai AKBP Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Selain menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika di Bareskeim Polri, Eko mengungkap bahwa Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba yang diusut oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Aliran dana yang diterima Rp 2,8 miliar.
"AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulamgi) senilai Rp 2,8 miliar," ungkap Eko.
Dipaparkan Eko, bahwa Malaungi selaku eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan seorang bernama Koh Erwin yang merupakan bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," jelas Eko.
Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi "Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," tutur Eko.
Eko menjelaskan, kasus ini bermula ketika penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR terkait kasus narkoba pada Sabtu (24/1). Sebanyak 30,415 gram sabu disita polisi dari tangan keduanya.
Berdasarkan hasil pendalaman diketahui bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN. AN adalah istri dari Bripka IR, seorang anggota polisi yang dinas di Polres Bima Kota.
Mengetahui YI dan HR telah ditangkap, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1). Keesokan harinya, AN juga ditangkap jajaran kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan dan AN mengaku jika eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," terang Eko.
(ond/dek)





