Pleidoi Yoki Firnandi: Tak Pernah Bayangkan Pengabdian Bawa ke Kursi Terdakwa

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, mengaku tak menyangka pengabdiannya di perusahaan pelat merah itu menyeretnya menjadi seorang terdakwa.

Yoki saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Hal itu disampaikan Yoki saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2).

Mengawali pembelaanya, Yoki mengaku hanya seorang manusia biasa yang menghabiskan hampir seluruh hidupnya di usia dewasa untuk bekerja dan mengabdi.

Pekerjaannya di Pertamina bukanlah hanya sekadar dianggap profesi, melainkan sebuah amanah. Hal itu dilakukannya hanya semata demi menjaga masyarakat tetap memperoleh energi.

"Saya tidak pernah membayangkan bahwa pengabdian itu akan membawa saya berdiri di kursi terdakwa," kata Yoki.

Di Pertamina, Yoki telah bekerja selama 22 tahun. Ia tak pernah bekerja di tempat lainnya selain Pertamina.

Pada awal kariernya, Yoki merasa frustasi dengan kondisi perusahaan yang belum sepenuhnya berorientasi pada kinerja. Hingga akhirnya, Pertamina bertransformasi pada sekitar 2006-2007.

Berbagai pencapaian pun diraihnya. Hingga akhirnya, Yoki dipercaya untuk memimpin PIS dari nol. Selepas itu, karier Yoki di Pertamina terus melejit.

Ia menjabat sebagai Vice President di Pertamina, lalu ditunjuk menjadi Direktur Subholding di usia 40 tahun.

"Saya tidak pernah mengejar jabatan, tetapi setiap amanah yang datang selalu saya jalankan dengan satu keyakinan: kepercayaan yang besar diamanatkan kepada saya harus dibalas dengan tanggung jawab," ucap Yoki.

Yoki lalu kembali dipercaya untuk memimpin PIS. Dengan segala keraguan, Yoki bisa membawa anak usaha Pertamina itu pun bertumbuh pesat hingga menjangkau pasar internasional.

"Di situlah saya merasa kepuasan batin yang sesungguhnya. Kepuasan karena dapat mengabdi dan berkontribusi nyata, bukan karena memiliki kedudukan," ungkap Yoki.

Dalam kasus ini, Yoki dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Adapun Yoki didakwa melakukan korupsi bersama 8 orang lainnya, yakni:

Mereka diduga berkongkalikong dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Perbuatannya disebut merugikan negara sekitar Rp 285 triliun.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seratusan Rumah Kebanjiran di Rawa Terate Cakung, Pompa Dikerahkan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Ajak Perusahaan Besar AS Tingkatkan Investasi Alat Kesehatan di Indonesia
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Lengkap! Kronologis Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Kaltara
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo: Indonesia dukung solusi dua negara sebagai jalan damai abadi
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
• 7 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.