Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa dari total register sengketa yang masuk ke KI DKI Jakarta sepanjang tahun 2025, sebagian besar masih didominasi sengketa terkait barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/2).
Namun, dia tidak menyebutkan detil jumlah total sengketa yang diterima terkait barang dan jasa. Adapun merujuk data, KI DKI tercatat telah menyelesaikan 70 sengketa informasi sepanjang 2025.
Selain soal sengketa, dia juga mengungkapkan terkait pemohon informasi publik juga masih banyak berasal dari kalangan LSM. Beberapa dari mereka masuk kategori tidak beritikad baik atau tidak sungguh-sungguh, meminta informasi dalam jumlah besar dengan tujuan yang tidak jelas.
Dalam kesempatan itu, selain E-Monev, KI DKI juga menyampaikan tentang capaian badan publik di Jakarta telah mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (E-Monev) pada tahun 2025 yakni sebanyak 829 badan publik, naik 59,7 persen dibandingkan tahun 2024 serta melonjak 257,3 persen dari tahun 2023.
Baca juga: KI DKI sebut zona informatif perkuat transparansi dan inklusif
"Jumlah peserta E-Monev di Jakarta ini terbanyak se-Indonesia. Hampir semua kategori badan publik kami dorong, mulai dari kelurahan, kecamatan, sekolah, hingga puskesmas,” kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.
Lebih lanjut, Harry menyampaikan, dari hasil E-Monev tersebut, sebanyak 189 badan publik meraih predikat Informatif, 98 badan publik Menuju Informatif, 56 badan publik Cukup Informatif, 64 badan publik Kurang Informatif, dan 294 badan publik Tidak Informatif.
“Kami juga mengirimkan rekomendasi sebagai tindak lanjut keikutsertaan badan publik dalam E-Monev. Rekomendasi tersebut berisi sejumlah poin perbaikan guna mendorong semakin banyak badan publik meraih predikat Informatif,” kata dia.
Hal lain yang juga disampaikan dalam kegiatan audiensi yakni mengenai capaian kegiatan sosialisasi UU KIP pada 2025. Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho menyebutkan, pada 2025 terdapat lebih dari 10 kegiatan sosialisasi UU KIP yang digelar di berbagai kampus di wilayah Jabodetabek. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Tahun ini, sambung dia, KI DKI akan memperluas sosialisasi, tidak hanya menyasar kampus, tetapi juga komunitas, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum hingga tingkat RT dan RW.
Baca juga: KI DKI selalu terbuka untuk diskusi soal implementasi informasi publik
Baca juga: KI DKI wajibkan zona informatif bagi 189 badan publik
Hal tersebut disampaikan Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/2).
Namun, dia tidak menyebutkan detil jumlah total sengketa yang diterima terkait barang dan jasa. Adapun merujuk data, KI DKI tercatat telah menyelesaikan 70 sengketa informasi sepanjang 2025.
Selain soal sengketa, dia juga mengungkapkan terkait pemohon informasi publik juga masih banyak berasal dari kalangan LSM. Beberapa dari mereka masuk kategori tidak beritikad baik atau tidak sungguh-sungguh, meminta informasi dalam jumlah besar dengan tujuan yang tidak jelas.
Dalam kesempatan itu, selain E-Monev, KI DKI juga menyampaikan tentang capaian badan publik di Jakarta telah mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (E-Monev) pada tahun 2025 yakni sebanyak 829 badan publik, naik 59,7 persen dibandingkan tahun 2024 serta melonjak 257,3 persen dari tahun 2023.
Baca juga: KI DKI sebut zona informatif perkuat transparansi dan inklusif
"Jumlah peserta E-Monev di Jakarta ini terbanyak se-Indonesia. Hampir semua kategori badan publik kami dorong, mulai dari kelurahan, kecamatan, sekolah, hingga puskesmas,” kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.
Lebih lanjut, Harry menyampaikan, dari hasil E-Monev tersebut, sebanyak 189 badan publik meraih predikat Informatif, 98 badan publik Menuju Informatif, 56 badan publik Cukup Informatif, 64 badan publik Kurang Informatif, dan 294 badan publik Tidak Informatif.
“Kami juga mengirimkan rekomendasi sebagai tindak lanjut keikutsertaan badan publik dalam E-Monev. Rekomendasi tersebut berisi sejumlah poin perbaikan guna mendorong semakin banyak badan publik meraih predikat Informatif,” kata dia.
Hal lain yang juga disampaikan dalam kegiatan audiensi yakni mengenai capaian kegiatan sosialisasi UU KIP pada 2025. Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho menyebutkan, pada 2025 terdapat lebih dari 10 kegiatan sosialisasi UU KIP yang digelar di berbagai kampus di wilayah Jabodetabek. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Tahun ini, sambung dia, KI DKI akan memperluas sosialisasi, tidak hanya menyasar kampus, tetapi juga komunitas, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum hingga tingkat RT dan RW.
Baca juga: KI DKI selalu terbuka untuk diskusi soal implementasi informasi publik
Baca juga: KI DKI wajibkan zona informatif bagi 189 badan publik




