Ikan busuk dari kepalanya. Mungkin itu perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan kasus bekas Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Alih-alih memberantas, sang atasan justru masuk dalam pusaran narkoba.
Berawal dari pengungkapan narkoba anak buahnya, aparat akhirnya menemukan keterlibatan Kapolres Bima, Nusa Tenggara Barat, AKB Didik Putra Kuncoro. Didik diduga memiliki narkoba berbagai jenis.
Dalam penggeledahan, tim gabungan Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram di sebuah koper berwarna putih milik Didik. Koper itu berada di rumah Aipda Dianita Agustina yang berada di Karawaci, Curug, Tangerang, Banten.
Tidak hanya itu, Didik juga diduga meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi, sebesar Rp 300 juta per bulan. Didik disebut menerima uang sejumlah Rp 2,8 miliar.
Penyalahgunaan narkoba oleh aparat yang ketahuan ibarat fenomena puncak gunung es, hanya sepersepuluh. Yang enggak ketahuan lebih banyak lagi.
Berdasarkan temuan itu, Didik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026), Didik terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
”Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.
Sidang KKEP berlangsung pukul 09.00-17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Dalam sidang, ditemukan fakta bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, Didik juga terbukti menyalahgunakan narkotika dan penyimpangan seksual.
Keterlibatan Didik Putra Kuncoro dalam bisnis narkoba menambah panjang daftar anggota Polri dalam kasus narkoba. Kasus tersebut semakin menegaskan bahwa kejahatan narkoba telah menyentuh pucuk-pucuk pimpinan di kepolisian.
Jika menilik ke belakang, tidak sulit untuk menyebut kasus-kasus polisi yang terlibat narkoba. Pada Maret 2024, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan vonis mati kepada bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami. Ia terbukti terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dengan meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni pada 2023.
Kasus lain, pada 2023 Ajun Inspektur Dua Evgiyanto divonis mati karena menyelundupkan 52,9 kg sabu di Riau. Pada 2022, pengadilan juga menjatuhkan vonis mati kepada tiga polisi dari Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang menjual barang bukti sabu kepada pengedar dengan nilai Rp 1 miliar. Ketiganya adalah Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto.
Jika yang lainnya dijatuhi vonis mati, bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup pada 2023. Teddy terbukti terlibat dalam peredaran 5 kilogram sabu.
Bekas bawahan Teddy, eks Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Kasus itu mengungkap peran Ajun Inspektur Satu Janto sebagai kurir pengedar sabu di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang kemudian dihukum 13 tahun penjara.
Lainnya, pada 2025, 10 bekas anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang divonis Pengadilan Negeri Batam dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka terbukti menyelewengkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kg.
Beberapa kasus tersebut memperlihatkan bahwa polisi yang terlibat narkoba bukan hanya satu dua orang. Pangkat polisi yang terlibat pun merata, mulai dari bawah sampai perwira, bahkan perwira tinggi. Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada data pasti tentang jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), misalnya, mencatat terdapat 69 peristiwa yang melibatkan anggota Pori dalam kasus narkotika periode Juli 2023 hingga Juni 2024. Namun, jumlah itu adalah sejauh dicatat lembaga tersebut, bukan total anggota yang diusut.
Dari jumlah itu, 28 anggota Polri terlibat dalam kasus pengguna narkoba. Sementara itu, 17 anggota kepolisian turut menjadi pengedar dan 16 anggota kepolisian lainnya memiliki atau menyimpan narkotika.
Divisi Propam Polri dalam Rilis Akhir Tahun 2025 mencatat, sepanjang 2025 sebanyak 3.001 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dari jumlah itu, 713 anggota Polri dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, laporan tersebut tidak merinci jumlah personel kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo, pada Selasa (17/2/2026) menyebut, kasus keterlibatan AKB Didik Putra Kuncoro dengan dugaan peredaran narkoba diperkirakan hanya 10 persen dari yang sebenarnya terjadi.
”Penyalahgunaan narkoba oleh aparat yang ketahuan ibarat fenomena puncak gunung es, hanya sepersepuluh. Yang enggak ketahuan lebih banyak lagi,” ujar Arief.
Sementara itu, dalam banyak kesempatan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa dirinya akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat narkoba. Bahkan, di awal masa kepemimpinannya sebagai kapolri, Sigit pernah menyerukan perang terhadap narkoba.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025, Sigit kembali menyatakan bahwa kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa.
Sebab, narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam generasi muda penerus bangsa. Adalah ironis ketika polisi—sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba—justru ikut terlibat di dalamnya.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, ketika dihubungi pada Kamis (19/2/2026), keterlibatan anggota kepolisian dengan narkoba memperlihatkan kegagalan deteksi dini di internal Polri. Kasus itu menunjukkan mekanisme pengawasan melekat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri sama sekali tidak berjalan.
”Para pimpinan di setiap level abai, tidak ada suatu sistem deteksi dini. Dan kalaupun ada, deteksi dini itu gagal,” kata Sugeng.
Selain itu, kata Sugeng, pola keterlibatan atasan dan bawahan—semisal dalam kasus Kapolres Bima dengan kasat narkobanya—mengungkapkan praktik setoran dari bawahan ke atasan jamak terjadi di tubuh kepolisian. Selama ada penyalahgunaan kewenangan, kesalahan yang dilakukan anak buah tidak akan ditindak tegas. Berulangnya kasus serupa menjadi indikasi kuat bahwa penindakan di bawah tergantung atasan.
Di sisi lain, menurut Sugeng, bandar narkoba juga gencar ”merekrut” polisi untuk mengamankan distribusi narkoba dengan menawarkan sejumlah uang. Dalam konteks itu, ada kecenderungan polisi yang terlibat juga sekaligus menjadi pengguna narkoba. Di sisi lain, ada polisi yang bersikap materialistis dan menginginkan uang dalam jumlah besar secara cepat.
”Kenapa narkoba? Narkoba ini mudah diuangkan dan harganya tinggi. Maka jalan pintas mendapatkan uang adalah melindungi distribusi narkoba. Tindakan ini berangkat dari sikap hedon dan materialistis, serta tidak taat pada kode etik,” ujar Sugeng.
Menurut Trunoyudo, dari kasus yang menjerat Didik tersebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam Polri untuk melakukan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran kepolisian sebagai langkah pencegahan. Hal itu disebutnya sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba.
”Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” ujar Trunoyudo.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal dalam penanganan narkoba. Ada harapan agar seluruh bahan dari sidang etik tersebut digunakan Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat sehingga penindakan hukum dalam kasus itu dapat memberi efek jera secara luas.
Perang melawan narkoba bukan melulu soal memburu pelaku di luar institusi. Tanpa pembenahan pengawasan dan keteladanan dari pimpinan kepolisian, komitmen pemberantasan narkoba akan selalu terancam oleh integritas yang rapuh.





