5 Pernyataan AKBP Didik Dalam Surat, Nomor 4 Sukar Diatasi

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menuliskan pernyataan dalam sebuah surat bermaterai.

Kuasa hukum AKBP Didik, yakni Rofiq Ashari mengungkap isi surat tersebut di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).

BACA JUGA: Bareskrim: Istri AKBP Didik Positif Memakai Ekstasi

Dalam surat itu, AKBP Didik mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu, AKP Malaungi, untuk bekerja sama dengan Erwin yang merupakan bandar narkoba.

Rofiq juga mengungkapkan bahwa kliennya menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Erwin.

BACA JUGA: AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat-Dipenjara, Terancam Bui Seumur Hidup

Berikut poin-poin pernyataan AKBP Didik yang diungkap kuasa hukumnya:

  • AKBP Didik tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak mana pun juga, termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
  • AKBP Didik menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Erwin.
  • AKBP Didik menyatakan tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi??????? untuk meminta uang kepada Erwin.
  • AKBP Didik pengguna narkoba sejak 2019. Sudah ketergantungan
  • AKBP Didik mendapatkan narkoba saat yang bersangkutan ditugaskan di Polres Jakarta Utara dan tidak berhubungan dengan Malaungi.
    Menurut AKBP Didik, narkoba itu (yang ditemukan di dalam koper) adalah barang-barang yang tidak bertuan.

Pada Kamis (19/2), Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Kasus AKBP Didik yang Terjerat Narkoba, Sontoloyo!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi???????) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Brigjen Trunoyudo. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi 6 Bulan, Dipicu Konflik AS-Iran
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Lima Negara Termasuk RI Bakal Terjunkan Pasukan ke Gaza
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kronologi Penangkapan Pangeran Andrew, Diduga Terlibat Kasus Epstein
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wamendagri Bicara soal Tata Kelola MBG yang Terukur, Terkoordinasi, Terintegrasi
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pendaki yang Hilang di Kawah Ijen Ditemukan Selamat dalam Kondisi Lemas
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.