OJK bersama BEI dan KSEI tengah mempercepat serangkaian reformasi strategis untuk memperkuat integritas pasar modal nasional.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mempercepat serangkaian reformasi strategis untuk memperkuat integritas pasar modal nasional. Langkah ini diambil guna meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, sekaligus merespons dialog konstruktif dengan lembaga indeks internasional, MSCI Inc.
Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah rencana kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat, dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara hati-hati melalui tahapan transisi yang terukur.
“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (20/2/2026).
Selain aturan free float, BEI juga memperluas kewajiban keterbukaan data pemegang saham. Jika sebelumnya publikasi hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen, ke depan Bursa akan mengungkap data kepemilikan saham mulai dari level 1 persen yang dilaporkan secara bulanan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan informasi yang lebih mendalam bagi investor mengenai struktur kendali perusahaan. Jeffrey menegaskan bahwa akses informasi yang konsisten adalah kunci utama reputasi pasar.
“Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” tutur Jeffrey.
Dari sisi infrastruktur, KSEI akan mempertajam klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Akan ada penambahan 28 klasifikasi baru sebagai subkategori untuk jenis investor korporasi dan lainnya guna meningkatkan akurasi data pasar.
BEI memastikan seluruh kebijakan ini disusun dengan melibatkan masukan dari asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa hingga tenggat waktu 19 Februari 2026. Untuk mempermudah transisi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi bagi para pemangku kepentingan.
Sinergi antara OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) ini diharapkan mampu membawa pasar modal Indonesia ke panggung global dengan standar transparansi dan perlindungan investor yang lebih tinggi.
(Rahmat Fiansyah)





