JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tidak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Seperti diketahui, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Didik buntut kasus narkoba yang menjeratnya.
"Atas putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi pada putusan sidang menyatakan menerima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Dipecat usai Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Sidang etik terhadap Didik digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis pagi hingga sore hari.
Menurut penjelasan Brigjen Trunoyudo, sidang menghadirkan sebanyak 18 orang saksi.
"Perlu kami sampaikan di sini yang pertama jumlah saksi ada 18," ujarnya sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Dari 18 saksi tersebut, 3 di antaranya hadir secara langsung, sementara 15 saksi lainnya hadir secara virtual melalui zoom meeting.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam sidang etik tersebut, ditemukan wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) serta adanya tindakan asusila.
"Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasat AKP M atau AKP ML, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota, melakukan penyalahgunaan narkotika, dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks kapolres bima kota
- AKBP Didik Putra Kuncoro
- akbp didik dipecat
- polri
- sidang etik akbp didik
- akbp didik tak banding





