Sejumlah Daerah yang Masih Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

medcom.id
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Beberapa daerah di Indonesia masih memberikan keringanan berupa pemutihan pajak. Kemudahan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK kendaraan, balik nama, hingga mengurangi beban pajak.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 3 provinsi yang mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di awal 2026. Berikut daftarnya: Aceh Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang sampai Dengan 30 April 2026. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No.25 Tahun 2025.
 
Adapun tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan di Aceh antara lain: Baca Juga:
Pahami Jenis-Jenis Port Mobil Listrik, Biar Ga Salah!
  • Tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
  • Sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar.
  • Kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.
Bali Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
 
Payung hukumnya tertuang di dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Keringanan ini sudah bisa dirasakan masyarakat Bali mulai 5 Januari 2026. Baca Juga:
Punya Hyundai Ioniq 5 N? Fitur-Fitur Ini Wajib Digunakan Secara Bijak! Sulawesi Tenggara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Keringanan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
 
Program tersebut secara khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa dengan tujuan meringankan beban administrasi agar mereka dapat fokus pada pendidikan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, kartu pelajar atau kartu mahasiswa, serta BPKB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raih 9 Penghargaan, Hearts2Hearts Jadi Rookie Grup K-Pop Tersukses Tahun Ini
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Pembukaan Perdagangan, IHSG Langsung Melemah
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Terus Melorot, Saham Hillcon (HILL) Disuspensi BEI Hari Ini
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Curhat Diding Boneng Belum Dijenguk Rekan Film di Rumah Sakit: Kalau Anak-anak Teater Banyak
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Menteri HAM Usulkan Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.