Usut TPPU Emas Ilegal Rp25.8 Triliun, Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam pengusutan kasus TPPU emas ilegal Rp25.8 triliun, Bareskrim geledah 3 lokasi di Surabaya dan Nganjuk.

Penggeledahan tersebut disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak jika pihaknya tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal praktik pertambangan tanpa izin (PETI). 

Adapun nilai akumulasi transaksi yang tengah ditelusuri penyidik mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019-2025.

Ade Safri mengatakan penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan TPPU atas dugaan kegiatan bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

BACA JUGA:KPK Periksa Zarof Ricar, Usut TPPU dalam Kasus Perkara MA Senilai Rp1 T!

BACA JUGA:KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, Penyidikan Tunggu Perkara Induk Naik

"Pengungkapan perkara ini berangkat dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri," katanya kepada awak media, Jumat 20 Februari 2026.

Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri, diduga bersumber dari tambang ilegal (PETI).

Penyidik juga mendasarkan pengembangan perkara pada fakta penyidikan sebelumnya terkait praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022. 

Perkara tindak pidana asal tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

BACA JUGA:411 Lubang Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Picu Rawan Longsor

BACA JUGA:Mengejutkan! KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal dengan Produksi 3 Kg per Hari Dekat Mandalika

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan TPPU," ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya menemukan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal mencapai Rp25.8 triliun. 

"Transaksi itu meliputi pembelian emas dari tambang tanpa izin serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir," ucapnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Makassar dan Gubernur Sulsel Pantau Harga Pangan di Pasar Terong
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Cinema XXI (CNMA) Resmi Akhiri Periode Buyback Saham Lebih Awal
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate 4,75 Persen untuk Perkuat Stabilisasi Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
• 15 jam lalupantau.com
thumb
KONI NTB Tetapkan Kota Mataram Jadi Pusat Porprov 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.